Tujuh Expert Besar Fakultas Kedokteran dari beberapa universitas terkemuka, termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, telah menyelenggarakan diskusi mini gratis untuk menyatakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa Yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa perubahan ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi dan Implikasi bagi Dokter
Beberapa dokter senior yang juga merupakan pengajar di Fakultas Kedokteran dipindahtugaskan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai bisa mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa hilangnya Kolegium yang bebas dari pengaruh dapat menurunkan kualitas spesialis dan dokter baru, yang pada akhirnya dapat memengaruhi keselamatan pasien.
Pendapat Tegas dari Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih pengelolaan pendidikan medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kementerian Kesehatan melalui PP 28/2024 dapat memperlemah kualitas pendidikan spesialis”.
- Expert Besar dari Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.
Tanggapan Kementerian Kesehatan
Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa penyesuaian ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus berpendapat hal tersebut adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Alasan Kenapa Ini Penting untuk Kita:
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium erat kaitannya dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki pengaruh dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.
Rangkuman Singkat:
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Berpindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Diperlukan upaya menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
| Standar Hukum & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebut ada intervensi |